Home » Buletin Terang » Info Iman

Info Iman

Apakah Bayi Korban Aborsi Masuk Surga? (Part 1)

oleh: P. William P. Saunders

Sebagai orang Katolik kita percaya bahwa kehidupan dimulai pada saat pembuahan, dengan demikian berarti bahwa seorang bayi yang tidak dilahirkan memiliki jiwa. Jika demikian halnya, apakah jiwa-jiwa para bayi korban aborsi terlantar di dunia orang mati? Apakah mereka dapat masuk ke surga?

~ seorang pembaca di Alexandria

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, pertama-tama haruslah kita paham akan dua hal. Pertama, gagasan tentang dunia orang mati (Lat, limbus*) merupakan gagasan teologi, bukan doktrin yang ditetapkan Gereja Katolik. Patut diingat bahwa kita wajib menjunjung tinggi apa yang diajarkan Kristus mengenai pentingnya Pembaptisan. Kristus mengatakan, “Aku berkata kepadamu, sesungguhnya jika seorang tidak dilahirkan dari air dan Roh, ia tidak dapat masuk ke dalam Kerajaan Allah.” (Yoh 3:5). Oleh sebab itu, Katekismus Gereja Katolik dengan tepat menegaskan, “Gereja tidak mengenal sarana lain dari Pembaptisan, untuk menjamin langkah masuk ke dalam kebahagiaan abadi.” (No. 1257). Dengan demikian, limbus merupakan gagasan akan apa yang terjadi pada jiwa anak-anak, teristimewa yang mati dan bukan karena kesalahan mereka sendiri tidak menerima pembaptisan. Mereka tidak melakukan suatu pun yang mengakibatkan siksa abadi di neraka, tetapi karena Dosa Asal dan karena tidak menerima pembaptisan, mereka tidak dapat masuk ke dalam surga. Karenanya, para teolog, termasuk St. Thomas Aquinas, beranggapan akan adanya limbus, suatu tempat atau keadaan belas kasih. Namun demikian, ajaran mengenai limbus ini masih tetap belum terdefinisi jelas dan spekulatif.

Kedua, bayi yang tidak dilahirkan adalah sungguh suatu pribadi pada saat pembuahan. `Declaratio de abortu procurato’ menegaskan, “Dengan pembuahan sel telur mulailah hidup baru, yang bukan hidup ayah dan bukan hidup bunda, melainkan hidup makhluk baru, yang tumbuh sendiri. Tak pernah ia menjadi manusia jika ia tidak sudah manusia sejak semula” (No. 12). Gereja tidak memberikan definisi secara khusus bilamana jiwa hadir. Namun demikian, kita percaya bahwa Allah yang Mahakuasa menanamkan jiwa ke dalam raga sesuai dengan kehendak-Nya bahwa ciptaan-Nya itu adalah suatu pribadi: bagi kebanyakan kita, yaitu pada saat pembuahan, tetapi pada kasus kembar identik dan kasus kembar lainnya, terjadi pada saat sesudah sel telur tunggal yang dibuahi itu membelah diri. Di sini, sekali lagi Gereja menegaskan bahwa kehidupan itu kudus sejak saat pembuahan dan wajib dilindungi. “Dari sudut etika sudah pasti bahwa juga jika barangkali ada keragu-raguan apakah hasil pembuahan sudah pribadi manusia, obyektif adalah dosa berat menempuh risiko pembunuhan” (No. 13).

* Limbus dapat diartikan sebagai: (a) tempat penantian sementara atau keadaan jiwa orang-orang benar yang, meskipun bersih dari dosa, tidak dapat masuk ke dalam kebahagiaan abadi hingga kenaikan Kristus dengan jaya ke surga (“limbus patrum”); atau (b) tempat perhentian tetap atau keadaan jiwa anak-anak yang mati tanpa dibaptis dan mereka yang, meskipun meninggal tanpa dosa pribadi yang berat, tidak dapat masuk ke dalam kebahagiaan abadi oleh sebab dosa asal semata (“limbus infantium” atau “puerorum”). Sumber keterangan: The Catholic Encyclopedia.

Diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald.